Yayasan
Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang memiliki kekayaan terpisah dari pendirinya dan bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Dasar hukumnya UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004.
Ciri utama yayasan:
Tidak memiliki anggota; terdiri atas organ pembina, pengurus, dan pengawas.
Kekayaan awal berasal dari pendiri dan dipisahkan dari harta pribadi.
Tidak boleh membagikan hasil kegiatan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
Berstatus badan hukum setelah akta pendirian disahkan Kemenkum.
Cocok untuk sekolah, panti asuhan, lembaga kesehatan, pesantren, dan lembaga sosial.

Perkumpulan (Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum)
Perkumpulan adalah organisasi berbasis anggota yang didirikan untuk tujuan bersama non-profit, misalnya komunitas hobi, asosiasi profesi, atau paguyuban. Ada dua bentuk:
Perkumpulan tidak berbadan hukum: cukup berakta notaris dan lebih sederhana, tetapi kedudukan hukum dan perlindungan aset pengurus lebih terbatas.
Perkumpulan berbadan hukum: disahkan melalui AHU Online berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Organisasi diakui sebagai subjek hukum sehingga dapat memiliki aset atas nama organisasi.
Cocok untuk komunitas, asosiasi, alumni, koperasi non-formal, dan kelompok profesi.

Ormas (Organisasi Kemasyarakatan)
Ormas adalah organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Landasannya UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2017.
Poin penting:
Ormas dapat berbadan hukum (berbentuk perkumpulan atau yayasan) maupun tidak berbadan hukum.
Ormas tidak berbadan hukum mengurus SKT melalui Kemendagri atau Kesbangpol sesuai cakupan wilayahnya.
Kegiatan, asas, dan tujuan harus sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Cocok untuk organisasi kepemudaan, keagamaan, kedaerahan, atau gerakan masyarakat yang beroperasi lintas wilayah.
Cara Memilih Bentuk yang Tepat Sesuai Tujuan
Pertanyaan penentu | Pilihan yang sesuai |
Fokus sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan, tanpa keanggotaan? | Yayasan |
Dikelola dan dimiliki oleh anggota dengan tujuan bersama? | Perkumpulan |
Ingin berperan luas di masyarakat dan terdaftar sebagai ormas? | Ormas (berbadan hukum atau SKT) |
Perlu memiliki aset atau menerima hibah atas nama organisasi? | Yayasan atau perkumpulan berbadan hukum |
Jika masih ragu, tentukan dulu tiga hal: apakah organisasi memiliki anggota, apakah akan mengelola aset atau dana besar, dan sejauh mana cakupan kegiatannya. Penyedia jasa pendirian organisasi Bandung yang berpengalaman dapat membantu memetakan ketiga hal ini sebelum akta dibuat, sehingga bentuk hukum yang dipilih tidak perlu diubah di kemudian hari.