Apakah yayasan wajib memiliki NIB?
Tidak semua yayasan wajib memiliki NIB. Yayasan yang menjalankan kegiatan usaha, unit usaha penunjang, atau kegiatan yang memerlukan perizinan teknis (sekolah, klinik, panti) umumnya membutuhkannya. Yayasan yang murni bergerak di kegiatan sosial tanpa perizinan khusus belum tentu perlu. Pastikan kebutuhan Anda dengan konsultasi atau cek ketentuan terbaru di oss.go.id.
Apa itu NIB dan apa fungsinya bagi yayasan?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Bagi yayasan, NIB menjadi dasar legalitas kegiatan usaha, pintu masuk perizinan lanjutan seperti sertifikat standar, serta bukti legalitas untuk kerja sama dengan mitra dan instansi.
Apa syarat membuat NIB yayasan?
Yayasan harus sudah berbadan hukum. Siapkan akta pendirian, SK pengesahan badan hukum dari Kemenkum, NPWP yayasan, KTP dan NPWP pengurus, email dan nomor telepon aktif, alamat lengkap, data pemilik manfaat, serta KBLI yang sesuai kegiatan. Data di OSS harus sinkron dengan AHU dan DJP.
Berapa lama proses NIB yayasan terbit?
Untuk kegiatan berisiko rendah dengan data yang sudah lengkap dan sinkron, NIB dapat terbit segera setelah data tervalidasi. Waktu bertambah bila ada perbaikan data atau perizinan lanjutan untuk kegiatan berisiko lebih tinggi. Kelengkapan dokumen sejak awal adalah kunci mempercepat proses.
Apakah NIB bisa dibuat sebelum yayasan berbadan hukum?
Tidak. NIB yayasan dibuat berdasarkan data badan hukum yang tercatat di AHU. Yayasan harus lebih dulu memperoleh SK pengesahan badan hukum dari Kemenkum. Jika yayasan Anda belum berbadan hukum, selesaikan dulu proses pendiriannya, baru ajukan NIB.
Apa perbedaan NIB dan SK pengesahan badan hukum yayasan?
SK pengesahan badan hukum menyatakan yayasan diakui sebagai subjek hukum dan diterbitkan oleh Kemenkum. NIB adalah identitas berusaha yang diterbitkan melalui OSS untuk menjalankan kegiatan usaha. Keduanya berbeda fungsi: SK adalah syarat untuk mendaftar, sedangkan NIB adalah dasar legalitas kegiatan usaha dan perizinan lanjutan.