Arti OSS (Online Single Submission) dan Pengelola Sistemnya
OSS kepanjangan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Semua proses perizinan dari pusat hingga daerah dikumpulkan dalam satu platform resmi di oss.go.id. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM (bkpm.go.id).
Dalam praktiknya, OSS dipakai untuk:
mendaftarkan usaha dan memperoleh NIB;
mengurus izin usaha dan sertifikat standar sesuai bidang usaha (KBLI);
mengelola perizinan yang terhubung dengan pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP Kota Bandung;
memantau kewajiban pelaku usaha setelah izin terbit.
Siapa pun bisa memakainya, baik pelaku usaha perorangan maupun badan usaha seperti PT, CV, PT Perorangan, yayasan, dan perkumpulan.
Perbedaan OSS Lama dan OSS RBA (Berbasis Risiko)
OSS pertama kali dikenalkan pada 2018 untuk mempercepat perizinan. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, sistem ini diperbarui menjadi OSS RBA (Risk Based Approach), yaitu perizinan berbasis risiko. Perbedaan utamanya:
Aspek | OSS lama | OSS RBA |
Dasar penilaian | Jenis izin | Tingkat risiko kegiatan usaha |
Izin untuk usaha berisiko rendah | Masih memerlukan izin | Cukup NIB |
Pengawasan | Terpisah tiap instansi | Terintegrasi dan berbasis risiko |
Dengan OSS RBA, semakin rendah risiko usaha, semakin sederhana izinnya. Tingkat risiko dibagi menjadi empat:
Rendah: cukup NIB.
Menengah rendah: NIB dan sertifikat standar (pernyataan mandiri).
Menengah tinggi: NIB dan sertifikat standar (terverifikasi).
Tinggi: NIB dan izin dari instansi berwenang.
Dasar Hukum Singkat
OSS berlandaskan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan ini beberapa kali diperbarui, jadi pastikan Anda merujuk ke versi terbaru di JDIH Kemensetneg atau JDIH kementerian terkait sebelum mengambil keputusan hukum.
