
Setelah menyiapkan data pelaku usaha, menentukan bidang usaha, dan memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Cara mengurus NIB untuk usaha melalui OSS pada dasarnya dilakukan secara online. Namun, Anda tetap perlu mengisi data dengan benar karena informasi yang dimasukkan akan berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan berusaha, tingkat risiko kegiatan usaha, serta dokumen perizinan lainnya.
1. Membuat atau Mengakses Akun OSS
Langkah pertama adalah mengakses sistem OSS dan menggunakan hak akses OSS sesuai jenis pelaku usaha.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah akun aktif, masuk ke dashboard OSS untuk memulai proses pendaftaran usaha.
Pastikan data akun sesuai dengan identitas pemilik atau pihak yang berwenang mengelola usaha. Kesalahan pada data awal dapat membuat proses pendaftaran menjadi lebih rumit ketika Anda melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Mengisi Data Pelaku Usaha
Setelah masuk ke dashboard OSS, lengkapi data pelaku usaha. Data yang perlu diperhatikan antara lain:
Untuk usaha perseorangan, data pemilik usaha menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran. Sementara itu, badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, atau perkumpulan perlu memastikan data badan usaha sudah sesuai dengan dokumen legalitas yang dimiliki.
3. Mengisi Data Kegiatan Usaha
Berikutnya, masukkan informasi mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Pada tahap ini, Anda perlu menentukan:
Nama atau jenis kegiatan usaha
Lokasi kegiatan usaha
Bidang usaha
KBLI
Modal atau nilai investasi sesuai ketentuan
Jumlah tenaga kerja jika diperlukan
Informasi kegiatan usaha lainnya
Pemilihan KBLI perlu mendapat perhatian khusus. Kode KBLI menentukan jenis kegiatan usaha yang didaftarkan, sehingga jangan hanya memilih kode berdasarkan nama usaha yang terlihat paling mirip.
Contohnya, usaha makanan, perdagangan, jasa, konstruksi, dan kegiatan digital dapat memiliki KBLI yang berbeda. Karena itu, sesuaikan kode KBLI dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
4. Menentukan Tingkat Risiko Usaha
Salah satu bagian penting dalam perizinan berusaha berbasis risiko adalah menentukan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan kebutuhan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. Karena itu, setelah data kegiatan dan KBLI dimasukkan, sistem dapat menunjukkan persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi.
Secara umum, semakin tinggi tingkat risiko suatu kegiatan usaha, semakin banyak persyaratan yang mungkin harus dipenuhi.
Jadi, NIB tidak selalu berarti seluruh proses perizinan usaha sudah selesai. Tergantung jenis dan risiko kegiatan usaha, pelaku usaha dapat membutuhkan dokumen atau pemenuhan persyaratan lain, seperti Sertifikat Standar, Izin, persyaratan dasar, maupun PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
5. Melengkapi Persyaratan yang Diminta
Jika sistem OSS menampilkan persyaratan tambahan, pelaku usaha perlu melengkapinya sesuai jenis kegiatan usaha.
Persyaratan tersebut dapat berkaitan dengan:
Karena setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik berbeda, persyaratan yang muncul pada dashboard OSS juga bisa berbeda.
Jangan menganggap semua usaha cukup dengan NIB saja. Periksa kembali status perizinan pada sistem OSS setelah NIB diterbitkan agar Anda mengetahui apakah masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan.
6. Menerbitkan dan Mengunduh NIB
Setelah data usaha dan persyaratan yang diperlukan selesai, sistem OSS akan memproses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika NIB sudah terbit, Anda dapat melihat dan mengunduh dokumen tersebut melalui sistem OSS.
Simpan dokumen NIB dengan baik karena dokumen ini menjadi bagian dari dokumen legalitas usaha dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi bisnis.